Refleksi Akhir Tahun 2025, Capaian PNBP Kejari Tanjungpinang Lebihi Target

Refleksi Akhir Tahun 2025, Capaian PNBP Kejari Tanjungpinang Lebihi Target.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Capaian PNBP Kejari Tanjungpinang Lebihi Target. Foto: Gotvnews/Zpl.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Menjelang penutupan tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menggelar kegiatan Release Capaian Kinerja Tahun 2025.

Agenda tersebut berlangsung di Kantor Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, pada Senin (22/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, memaparkan secara langsung berbagai capaian kinerja yang telah diraih oleh jajarannya sepanjang tahun 2025 di seluruh bidang tugas.

Pada Bidang Pembinaan, Kejari Tanjungpinang saat ini didukung oleh total 68 pegawai. Selain itu, Kejari berhasil melampaui target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dari target sebesar Rp1.401.600.000, realisasi pendapatan PNBP mencapai Rp3.524.087.712,” ujarnya kepada awak media

Sementara itu, Bidang Intelijen mencatat sejumlah capaian penting, di antaranya keberhasilan dalam pengamanan dan penangkapan satu orang DPO perkara tindak pidana umum kasus pengrusakan atas nama Herman Yosef Ola Atawolo di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Selain itu, Intelijen Kejari Tanjungpinang telah melaksanakan kegiatan LID/PAMIGAL sebanyak 25 kegiatan dari target awal 8 kegiatan,” lanjutnya.

Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) dilakukan sebanyak 4 kegiatan, serta kegiatan penerangan hukum, Jaksa Menyapa, dan kampanye anti korupsi yang telah terlaksana sebanyak 10 kegiatan.

Di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Tanjungpinang menerima sebanyak 263 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Adapun penerimaan perkara berkas tahap I tercatat 216 perkara, tahap II sebanyak 210 perkara, serta pelaksanaan eksekusi sebanyak 211 perkara.

Selain itu, penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) dilakukan terhadap 5 perkara. Untuk upaya hukum, tercatat 15 perkara banding, 18 perkara kasasi, dan 1 perkara peninjauan kembali.

Selanjutnya, pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Tanjungpinang melaksanakan 3 perkara pada tahap penyelidikan dan 2 perkara pada tahap penyidikan.

Pra penuntutan dan penuntutan dilakukan terhadap 8 perkara, serta eksekusi sebanyak 5 perkara.

“Dari penanganan perkara tersebut, Kejari berhasil memperoleh denda dan uang pengganti dengan total sebesar Rp3.294.563.250,” tambahnya.

Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Tanjungpinang memberikan bantuan hukum berupa Legal Assistance terhadap 4 permohonan, Legal Opinion sebanyak 1 permohonan, serta menangani perkara litigasi sebanyak 1 permohonan dan non litigasi sebanyak 1 permohonan.

Sementara itu, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti terhadap 8 perkara.

Selain itu, pengembalian barang bukti kepada pemiliknya dilakukan dalam 130 kegiatan, serta penjualan langsung barang bukti sebanyak 17 perkara.

Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kejari Tanjungpinang.

“Kami berharap kinerja yang telah dicapai dapat terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *