DJBC Kepri Akan Terus Perketat Pengawasan Barang Ilegal Demi Lindungi Industri Dalam Negeri

DJBC Kepri Akan Terus Perketat Pengawasan Barang Ilegal Demi Lindungi Industri Dalam Negeri.
DJBC Kepri Akan Terus Perketat Pengawasan Barang Ilegal Demi Lindungi Industri Dalam Negeri. Foto: Gotvnews/yh.

GOTVNEWS, Karimun – Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (DJBC Khusus Kepri), Sodikin, menyebutkan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang illegal terus diperketat di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.

Hal tersebut dikatakan Sodikin, usai menggelar pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hingga ribuan liter minuman keras tanpa izin hasil penindakan kepabeanan selama periode 2023 hingga 2026, Selasa (19/5/2026).

Sodikin menyampaikan, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas industri dalam negeri.

Ia menilai pengawasan ketat terhadap barang ilegal juga berdampak positif terhadap para pelaku usaha dan importir resmi, termasuk sektor impor Bahan Bakar Minyak (BBM).

Meski sebagian besar barang hasil sitaan dimusnahkan, Bea Cukai juga membuka peluang pemanfaatan barang tertentu yang masih layak guna melalui mekanisme hibah kepada instansi pemerintah.

“Ada beberapa barang tertentu yang masih bisa dimanfaatkan. Kami bersama pemerintah daerah pernah menghibahkan kapal speedboat ke sejumlah instansi untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sodikin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran barang ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

“Penting bagi kita untuk terus berkolaborasi menjaga masyarakat dari serbuan barang ilegal. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera informasikan agar bisa kita tindak bersama-sama,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hingga ribuan liter minuman keras tanpa izin hasil penindakan kepabeanan selama periode 2023 hingga 2026, Selasa (19/5/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 32 pelanggaran yang diamankan DJBC Kepri diantaranya 6.740.680 rokok ilegal dan 63.36 liter minol ilegal.

Kemudian 99 pelanggaran yang diamankan KPPBC TMP tipe B berupa bidang kepabeanan yakni 2 unit tablet, 100 unit telepon genggam berbagai merk termasuk iphone, 64 unit laptop. Sedangkan bidang cukai yakni 1.034.098 rokok ilegal, dan 1.321.09 liter minol ilegal.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin, mengatakan seluruh barang tersebut merupakan hasil dari 131 kasus pelanggaran kepabeanan yang berhasil ditindak selama tiga tahun terakhir periode 2023-2026.

“Seluruhnya dimusnahkan dari 131 hasil penindakan pelanggaran kegiatan kepabeanan senilai Rp10,9 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar untuk periode 2023 hingga 2026,” ujar Sodikin. (Yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *