BintanMetropolis

Diduga Barang Ilegal, Toko Elektronik di Tanjungpinang Terima Pasokan dari FTZ Bintan

GOTVNEWS, Bintan – Sebuah toko lampu dan elektronik di Jalan Arah Uban Lama Kilometer 11, Tanjungpinang, diduga menerima pasokan lampu dan suku cadang (Spare Park) elektronik tanpa dokumen resmi dari Tanjunguban. Barang-barang tersebut diketahui berasal dari Kota Batam, kawasan Free Trade Zone (FTZ) Bintan.

Pantauan di lokasi pada Jumat (30/5/2025) pagi menunjukkan aktivitas bongkar muat menggunakan truk boks besar di belakang toko. Sejumlah lampu dan spare part listrik terlihat dipindahkan ke dalam gudang toko tersebut.

Seorang saksi mata di area tersebut mengonfirmasi bahwa aktivitas tersebut memang berasal dari toko elektronik tersebut.

“Iya bang, memang itu barang-barang toko elektronik listrik yang di depannya jualan juga, gudangnya di belakang,” ujar saksi yang enggan disebutkan namanya.

Sumber lain menjelaskan, barang-barang tersebut dikirim dari Batam menuju Tanjunguban dengan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) 02. Dokumen tersebut mengatur pengiriman barang dari Batam ke kawasan FTZ Bintan di Tanjunguban.

“Kalau dokumen PPFTZ 02 itu hanya sampai Bintan saja, tidak sampai Tanjungpinang. Nanti petugas Bea Cukai yang membuka segel barang di Tanjunguban untuk dibongkar,” jelas sumber tersebut.

Namun, lanjutnya, proses pengiriman dari Tanjunguban ke Tanjungpinang tidak diketahui dengan pasti. Selain itu, barang-barang elektronik ini juga diduga dikirim hingga ke luar pulau lainnya.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terhadap pihak toko mengenai dugaan ini belum mendapatkan tanggapan. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp pada Sabtu (31/5/2025) juga belum direspons. (Mhd)

Berita Terkait