GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas Pendidikan Kepri akan menerapkan larangan membawa handphone bagi siswa SMA dan SMK mulai tahun 2027.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk mengadopsi aturan nasional terkait pembatasan akses digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, mengatakan surat instruksi telah disampaikan ke seluruh sekolah dan akan disosialisasikan sepanjang tahun 2026.
Disdik Kepri juga akan membentuk tim khusus untuk memberikan pemahaman kepada sekolah, guru, orang tua dan siswa sebelum aturan diberlakukan penuh pada 2027.
“Sosialisasi akan dilakukan terlebih dahulu agar siswa tidak terkejut saat kebijakan larangan membawa handphone mulai diterapkan,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026). (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













