GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan 12.096 botol miras dan 611 dus rokok ilegal asal Free Trade Zone Batam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, pada Selasa siang.
Ratusan dus rokok FTZ hasil kejahatan beserta ribuan botol Mikol berbagai merek, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat.
Ribuan botol Minuman Berakohol (Mikol) serta rokok non cukai merek H Mild dan H Mind, didapati dari berbagai perkara Pidum dan Pidsus Kejari Bintan yang telah Inkrah di Pengadilan Negeri.
Selain Mikol dan rokok non cukai, jaksa juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti Handphone, sajam, dan barang bukti lainnya.
Kejari Bintan Andi Sasongko menjelaskan, semua barang bukti yang dimusnahkan sudah inkrah di pengadilan untuk dilakukan pemusnahan.
” Sudah inkrah dalam pengadilan, untuk itu kita musnahkan agar kami sebagai eksekutor dapat menjaga kerugian yang akan dihadapi oleh negara “, jelasnya.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini disaksikan juga oleh Polres Bintan, Loka Pom Tanjungpinang, Kodim 0315/Tanjungpinang, BC Tanjungpinang, dan PN Tanjungpinang.(mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













