GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan secara resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi kelembagaan dalam bidang hukum.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, bersama Ketua KPU Kabupaten Bintan, kegiatan ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya memiliki kewenangan di bidang penuntutan perkara pidana, tetapi juga menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Melalui fungsi tersebut, Kejaksaan berwenang memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan hukum kepada instansi pemerintah guna melindungi kepentingan negara dan memastikan setiap kebijakan serta pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai dengan koridor hukum,” jelasnya.
Melalui fungsi Intelijen Penegakan Hukum, Kejaksaan melaksanakan deteksi dini, pengamanan, penggalangan, pemetaan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), serta pengumpulan bahan keterangan terhadap berbagai dinamika yang berpotensi memengaruhi kelancaran seluruh tahapan pemilu.
“Peran tersebut merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang aman, tertib, damai, demokratis, serta berintegritas,” tambahnya.
Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, Kejaksaan Negeri Bintan diharapkan dapat menjadi mitra strategis KPU Kabupaten Bintan, baik melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, maupun melalui Bidang Intelijen dalam mendukung langkah-langkah pencegahan, deteksi dini, mitigasi risiko, dan pengawalan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














