Berita VideoTanjungpinang

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5,3 Miliar Rupiah

GOTVNEWS, Tanjungpinang Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang sitaan hasil penindakan dalam kurun waktu setahun, dengan nilai mencapai Rp 5,3 miliar rupiah. Barang sitaan yang di musnahkan ini sudah menjadi barang milik negara.

Barang yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang masuk terdiri dari tembakau yakni jutaan rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Minuman mengandung etil alkohol atau MMEA, pakaian bekas, sepatu bekas, karpet, sandal bekas, hingga sex toysz dan barang campuran lainya.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan bahwa total nilai barang yang di musnahkan senilai Rp 5,3 miliar rupiah, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar rupiah.

“Kami akan terus berupaya melakukan proaktif dan bersinergi bersama pihak terkait untuk mencegah masuknya barang ilegal, yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang,” sebutnya.

Tri menyebutkan, barang-barang kepabeanan yang dimusnahkan tersebut sebagian besar dari luar negeri, sedangkan barang tanpa kemungkinan masuk dari dalam negeri maupun luar negeri.(ald)

Berita Terkait