GOTVNEWS, Tanjungpinang – Tersangka kasus korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di Batam, SY, selaku Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3,75 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).
Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh istri tersangka yang didampingi kuasa hukumnya ke Tim Penyidik di Gedung Pidana Khusus Kejati Kepri, pada Jumat (7/2/2025). Uang yang diterima kemudian dititipkan ke rekening RPL Kejati Kepri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menyebutkan, kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan wilayah Batam yang dilakukan oleh PT Pelayaran Kurnia Samudra pada periode 2015-2021.
Berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Kepri, total kerugian negara mencapai Rp9,63 miliar dan USD 318.749,52.
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
“Temuan menunjukkan bahwa PT Pelayaran Kurnia Samudra tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp 6,42 miliar dan USD 31.975,84 selama periode tersebut,” tuturnya.
Dikatakan Yusnar, tersangka SY ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang diterbitkan pada 4 November 2024.
“SY telah menjalani penahanan sejak tanggal tersebut dan kini dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ungkapnya.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto mengapresiasi langkah pengembalian kerugian negara oleh tersangka SY. Ia berharap agar tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini mengikuti jejak SY untuk meminimalisasi dampak kerugian negara.
“Pengembalian kerugian negara merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum. Kami mengimbau semua pihak yang terkait untuk berkontribusi menyelesaikan perkara ini demi kepentingan negara,” ujar Teguh.
Langkah ini, lanjut Teguh, menjadi bagian dari upaya Kejati Kepri dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, serta untuk memulihkan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi. (Alt)