GOTVNEWS, Karimun – Bupati Karimun, Iskandarsyah, menanggapi pemberitaan pada salah satu media terkait retribusi lahan PT Saipem Indonesia yang menyebut Pemerintah Kabupaten Karimun โgigit jariโ selama belasan tahun.
Menurut Iskandarsyah, informasi tersebut perlu diluruskan karena terdapat sejumlah data yang dinilai kurang tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti perubahan judul berita yang awalnya menyebut angka 12 tahun, kemudian berubah menjadi 7 tahun.
Menurutnya, hal itu menunjukkan perlunya ketelitian dan verifikasi data yang lebih mendalam sebelum informasi dipublikasikan.
โSeharusnya data dipahami dan diverifikasi terlebih dahulu agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,โ ujar Iskandarsyah, Jumat, 15 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kerja sama pemanfaatan lahan dengan PT Saipem Indonesia baru dimulai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU pada 28 Oktober 2019 dan 1 Desember 2022. Sementara status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) baru diperoleh pada April 2021.
Dengan demikian, menurutnya, penyebutan persoalan tersebut telah berlangsung selama belasan tahun tidak sesuai dengan kronologi yang ada.
โPerhitungannya sekitar empat hingga lima tahun. Selain itu, BP Karimun juga harus terlebih dahulu memperoleh APL sebelum melakukan kerja sama dengan pihak perusahaan,โ jelasnya.
Iskandarsyah turut menegaskan bahwa objek lahan yang dimaksud berada di bawah kewenangan BP Karimun sebagai pemegang HPL, bukan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Selain itu, ia mengatakan belum masuknya pendapatan daerah bukan karena pihak perusahaan menolak memenuhi kewajiban, melainkan masih berkaitan dengan proses penyelesaian kelembagaan BP Kawasan Free Trade Zone Karimun di tingkat pemerintah pusat.
Saat ini, kata dia, pemerintah daerah terus mendorong pemerintah pusat agar segera menyiapkan rekening penampung sementara sehingga Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat mulai diterima sebelum BP Karimun memiliki kelembagaan mandiri.
โKami terus berupaya agar mekanisme PNBP dapat berjalan, namun regulasinya masih dalam proses penyelesaian di pemerintah pusat,โ katanya.
Iskandarsyah berharap media dapat terus mengedepankan akurasi, verifikasi data, serta keberimbangan informasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial agar pemberitaan yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun berdampak pada iklim investasi daerah. (Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













