GOTVNEWS, KARIMUN – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) disambut positif Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
Kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat dinilai membuka peluang besar bagi Karimun untuk memperkuat posisinya sebagai kawasan strategis energi nasional, terutama karena berstatus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta berada di jalur pelayaran internasional Selat Malaka.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas lahirnya regulasi baru yang diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden atas terbitnya Perpres Nomor 26 Tahun 2026 tentang kebijakan rantai pasok migas. Semoga peraturan ini menjadi pemicu kemajuan ekonomi Karimun sekaligus memperkuat percepatan kelembagaan BP Karimun,” ujar Iskandarsyah.
Perpres tersebut mengatur pengadaan minyak bumi, BBM dan LPG untuk menjamin ketahanan energi nasional. Aturan baru ini juga memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pemerintah dalam memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, baik melalui produksi domestik maupun impor.
Selain mengatur pengadaan energi, Perpres tersebut juga memberikan kepastian hukum dalam kondisi darurat, termasuk kemungkinan pengalihan komitmen ekspor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri apabila pasokan global mengalami gangguan.
Melihat potensi tersebut, Iskandarsyah menegaskan Pemerintah Kabupaten Karimun bersama BP Karimun siap mendukung penuh implementasi kebijakan pemerintah pusat.
“Pemda Karimun dan BP Karimun siap mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga berpotensi menjadi pengungkit ekonomi daerah melalui masuknya investasi baru, terciptanya lapangan pekerjaan, hingga meningkatnya pendapatan daerah.
“Kami yakin dengan kebijakan ini Karimun akan semakin tumbuh dan berkembang. Dampaknya tentu akan membuka lapangan kerja baru, meningkatkan aktivitas ekonomi, dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Dengan posisi geografis yang berada di salah satu jalur pelayaran tersibuk dunia, Karimun dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi pusat penyimpanan dan distribusi energi nasional di wilayah barat Indonesia.
Pemerintah daerah berharap implementasi Perpres 26 Tahun 2026 dapat memperkuat peran Karimun dalam rantai pasok energi nasional sekaligus mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













