GOTVNEWS, Karimun – Komisi I DPRD Kabupaten Karimun mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memperkuat pelayanan administrasi kependudukan hingga ke wilayah pulau-pulau melalui inovasi SIMPATI DESA atau Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Desa/Kelurahan.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD bersama Disdukcapil Kabupaten Karimun di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karimun, Sulfanow Putra, mengatakan pihaknya mengapresiasi berbagai inovasi yang telah dilakukan Disdukcapil dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.
Menurutnya, pelayanan harus terus ditingkatkan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di kecamatan-kecamatan luar Pulau Karimun.
“Kami mengapresiasi kinerja Disdukcapil yang terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan. Namun kami juga mendorong agar inovasi baru terus dilakukan sehingga masyarakat khususnya yang berada di wilayah pulau-pulau, semakin mudah mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan,” kata Sulfanow.
Ia menilai inovasi SIMPATI DESA menjadi solusi untuk memangkas jarak dan waktu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Dengan begitu Komisi I DPRD merekomendasikan agar program tersebut segera direalisasikan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, Efryan Santana, mengatakan Disdukcapil berkomitmen terus menghadirkan pelayanan yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Menurutnya, kondisi geografis Karimun yang terdiri dari banyak pulau menjadi tantangan tersendiri sehingga diperlukan inovasi pelayanan yang mampu menjangkau seluruh wilayah.
“Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah inovasi SIMPATI DESA yang saat ini sedang dipersiapkan. Inovasi ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah luar Pulau Karimun,” ujar Efryan.
Ia menjelaskan, melalui SIMPATI DESA masyarakat nantinya cukup mengurus dokumen kependudukan di kantor desa atau kelurahan tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Karimun.
Petugas desa maupun kelurahan akan membantu proses pengajuan dokumen secara terintegrasi hingga diterbitkan oleh Disdukcapil.
“Melalui SIMPATI DESA, kewenangan penerbitan dokumen tetap berada di Disdukcapil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun pelayanan akan didekatkan kepada masyarakat melalui kantor desa dan kelurahan. Dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya maupun waktu untuk datang ke Kantor Disdukcapil di Pulau Karimun hanya untuk mengurus dokumen kependudukan,” jelasnya.
Efryan menambahkan, dukungan Komisi I DPRD menjadi motivasi bagi Disdukcapil untuk segera merealisasikan program tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan, serta perangkat daerah terkait.
Selain SIMPATI DESA, Disdukcapil Karimun juga telah menjalankan sejumlah inovasi pelayanan, di antaranya SAMA SELAMAT, USAIDAH, Dukcapil Goes to School, Pelayanan Jemput Bola, serta KADO PURNA sebagai upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Karimun. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








