GOTVNEWS, Karimun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun berhasil menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini WTP tersebut diserahkan dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Kepulauan Riau, Kota Batam, Selasa (2/6/2026).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, kepada Bupati Karimun Iskandarsyah.
Dalam kesempatan itu, Bupati didampingi Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Raihan opini WTP menjadi bukti bahwa laporan keuangan yang disusun Pemerintah Kabupaten Karimun telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Pemkab Karimun menegaskan bahwa capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara baik dan bertanggung jawab sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Alhamdulillah atas raihan ini. Capaian ini menjadi pemicu bagi kami untuk terus menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Iskandarsyah.
Ia menambahkan, pengelolaan APBD yang baik diharapkan dapat terus mendukung pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat Kabupaten Karimun.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini. Dalam sambutannya, Emmy menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian akhir dari proses audit pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Atas nama BPK, kami mengucapkan selamat kepada seluruh pemerintah daerah yang telah berhasil menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu. Kami berharap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti guna semakin memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujar Emmy. (Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












