Opini  

Modus Transfer Palsu, Pelaku Penipuan Toko Emas di Bintan Dibekuk Polisi

GOTVNEWS, Bintan – Tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus penipuan di Toko Emas Zamzam, Kecamatan Bintan Timur.

Pelaku berinisial T.M.M. (29) diamankan setelah diduga membeli perhiasan emas menggunakan bukti transfer palsu.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melapor pada 6 Mei 2026. Awalnya pelaku membeli cincin bayi senilai Rp750 ribu dengan transaksi yang berhasil masuk ke rekening toko.

Namun, pelaku kemudian kembali membeli gelang emas seberat 10,43 gram senilai Rp30,3 juta dan menunjukkan bukti transfer kepada penjaga toko.

“Setelah dicek, dana Rp30,3 juta tersebut ternyata tidak pernah masuk ke rekening pemilik toko,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Gesya Gurindam 1, Tanjungpinang Timur.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui menggunakan bukti transfer yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya untuk mendapatkan gelang emas tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *