GOTVNEWS, Bintan – Diduga menipu rekan bisnisnya sendiri, seorang pria di Kabupaten Bintan ditangkap petugas kepolisian Polsek Bintan Timur. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp500 juta rupiah.
Seorang pria berinisial A, warga Kecamatan Bintan Timur, diamankan jajaran Polsek Bintan Timur atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap rekan bisnisnya berinisial TM.
Kasus ini bermula pada tahun 2025, ketika pelaku menjalin kerja sama dengan korban untuk pembelian material bangunan. Seluruh barang diambil dari toko milik korban dengan kesepakatan pembayaran menggunakan cek.
Namun, pada Juni 2026, saat korban hendak mencairkan puluhan lembar cek yang diberikan pelaku, seluruh cek tersebut ternyata tidak memiliki saldo.
โKorban ingin mencairkan ceknya. Namun pas dicairkan pada bulan Juni, ternyata cek sejumlah 50an lembar ini kosong tanpa saldo,โ jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 juta. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana penipuan tersebut, pelaku terancam pidana selama 4 tahun penjara.(mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













