GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Sw, oknum mahasiswi di Kota Tanjungpinang, dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus pengancaman penyebaran video syur yang melibatkan oknum aparat.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan penyidik telah menetapkan Sw sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana pemerasan melalui ancaman penyebaran video asusila.
โStatus tersangka sudah kami tetapkan dan sempat dilakukan penahanan,โ ujar Agung, Rabu (14/1/2026).
Namun, kata Agung, tersangka kemudian mengajukan penangguhan penahanan, yang akhirnya dikabulkan penyidik.
Lebih lanjut Agung menyampaikan, keputusan itu diambil dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya adanya niat dari tersangka untuk menempuh jalur mediasi.
โPenangguhan dikabulkan karena tersangka menyatakan ingin melakukan mediasi untuk perdamaian,โ jelasnya.
Sebelumnya, dimana Sw diduga sempat menjalin hubungan dekat dengan oknum aparat tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka disebut mengancam akan menyebarkan video intim mereka ke publik jika permintaannya tidak dipenuhi. Video itu diduga direkam saat keduanya berada di luar aktivitas dinas dan kampus. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








