GOTVNEWS, Medan – AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak terhadap seorang mahasiswa.
AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari institusi Polri usai menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam, pada Selasa (2/5/2023) kemarin.
Keterangan tersebut secara resmi disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di gedung Bidang Propam Polda Sumut, pada Selasa (2/5/2023) malam.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai terbukti telah melanggar profesi kode etik Polri, untuk itu Majelis kode etik menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan tersebut ditetapkan sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
Usai dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka, Eks Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu pun memberikan perlawanan dengan mengajukan banding.(Frh)