GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan Kapal Motor (KM) Sunly 10 di Perairan Lobam, Kabupaten Bintan. Dari hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai menemukan uang senilai Rp 100 juta dari dalam kapal.
Kapal KM Sunly 10 diamankan Bea Cukai Kepri saat petugas gabungan melakukan kegiatan patroli Jaring Wijaya Operasi Bersama, di Perairan Lobam, Kabupaten Bintan.
Selanjutnya, kapal dibawa ke Dermaga Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dan dari hasil pemeriksaan petugas menemukan uang senilai Rp 100 juta di dalam kapal.
Kasi Pelayanan dan Informasi Bea dan Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi membenarkan bahwa pihak Bea dan Cukai ada mengamankan KM Sunly 10 di Perairan Lobam.
Dari laporan yang diterima kapal tersebut membawa uang Rp 100 juta dan tanpa melaporkan ke Bank Indonesia melalui Bea dan Cukai.
“Dititipkan kesini sementara, jadi sementara masih proses. Kita belum tau tindak pidananya apa. Kapal kayu infonya sementara uang cas, lebih dari 100 juta dan tidak lapor ke kita,”katanya.
Saat ini Kanwil DJBC Kepri masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal uang itu. Diduga uang ratusan juta itu akan dibawa ke luar negeri dengan modus berpura-pura sebagai kapal nelayan.(San)