GOTVNEWS, Jakarta – Aktor Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang pembacaan keputusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (26/9/2023) kemarin.
Putusan vonis Ammar Zoni ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut aktor berusia 30 tahun itu dipenjara selama 1 tahun.amar
Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim, suami Irish Bella itu langsung menunjukkan senyum lega dan memeluk kuasa hukumnya sebagai bentuk terima kasih.
Ia tampak menerima keputusan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim.
Meski divonis 7 bulan penjara, Ammar Zoni disinyalir tak akan mendekam lama di balik jeruji besi. Sebab, Majelis Hakim telah mengurangi hukuman pidana penjara dengan masa rehabilitasi dan masa kurungan yang telah dijalani sebelumnya.
Sementara itu, ini merupakan kedua kalinya Ammar Zoni terjerat kasus narkoba setelah tahun 2017 silam.(Frh)