GOTVNEWS, Depok – Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online di Depok, Jawa Barat.
Kasus pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), di Depok, Jawa Barat akhirnya terungkap. Korban ternyata dibunuh oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut. Trunoyudo mengatakan, Identitas HS terungkap berdasarkan temuan kartu tanda anggota (KTA) milik pelaku.
Sebelumnya, Jasad korban ditemukan di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, pada 23 Januari lalu sekitar pukul 04.20 WIB.
Polisi kemudian menangkap HS di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, pada hari yang sama dengan waktu penemuan jasad korban.
Trunoyudo menyebut, motif HS menghabisi nyawa sopir taksi online tersebut lantaran ingin menguasai harta korban.
Namun, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada motif lainnya.
Kini, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Frh)