GOTVNEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula kristal mentah tahun 2015-2016.
Kasus ini berawal dari izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton yang dikeluarkan Tom Lembong kepada PT. AP saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Menanggapi kabar ini, Anies Baswedan mengungkapkan keterkejutannya melalui media sosial, ia menyebut Tom Lembong sebagai sosok berintegritas tinggi dan berkomitmen pada kepentingan publik, khususnya bagi kelas menengah Indonesia.
Meski begitu, Anies tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan percaya pada transparansi aparat penegak hukum.
Selain Ton Lembong, Direktur PT. PPI berinisial CS juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari pertama, dengan tuduhan merugikan negara hingga Rp400 miliar.(Frh)