GOTVNEWS, Jakarta – Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J enggan menanggapi hasil putusan sidang komisi kode etik Polri terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sidang kode etik Polri terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (22/2/2023) kemarin.
Hasil sidang kode etik memutuskan tidak memecat Bharada E, namun hanya memutasi serta memberikan sanksi demosi selama 1 tahun.
Vonis sidang kode etik terhadap Bharada E tersebut terbilang ringan. Selain itu, Richard Eliezer juga diterima kembali sebagai anggota Polri.
Terkait hasil sidang kode etik tersebut, ayah kandung dari almarhum Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat mengatakan, sudah tidak bisa lagi mengubah putusan hasil sidang etik terhadap Richard Eliezer.
Oleh karena itu, ia enggan mengomentari lebih jauh soal putusan komisi etik Polri terhadap Richard Eliezer.
Ada beberapa pertimbangan yang meringankan dalam putusan. Pertama, status Richar Eliezer sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Kemudian, Richard Eliezer juga belum pernah membuat kesalahan, hingga telah meminta maaf kepada keluarga almarhum Brigadir J.(Frh)