8 Orang Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu Diantaranya IRT

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polisi menangkap delapan orang pengedar narkoba dalam satu bulan di Kota Tanjungpinang, satu diantaranya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Dari pengungkapan ini polisi menyita sabu dan ekstasi.

Kedelapan orang pengedar itu masing-masing berinisial WA, AS, AP, AN, HR, ZK, AT dan YA. Mereka ditangkap di 5 lokasi yang berbeda.

Waka Polresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rahman mengatakan, dari delapan pengedar yang diamankan dua diantaranya merupakan pengembangan kasus istri jebak suami dengan narkoba.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkap delapan orang pengedar tersebut 105,35 gram sabu dan 2.079 butir pil ekstasi dengan berat 1.522,83 gram, berlogo Gucci warna hijau dan biru.

“7 pria dan satu orang wanita. Untuk total 105,35 gram sabu dan 2.079 butir pil ekstasi dengan berat 1.522,83 gram,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun atau hukuman mati, serta denda hingga 10 miliar.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *