GOTVNEWS, Tanjungpinang – Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus blackout yang melumpuhkan listrik Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menyebut penetapan dilakukan setelah pemeriksaan 25 saksi dan ahli serta olah tempat kejadian perkara.
Lima tersangka terdiri dari empat pejabat dan petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor swasta berinisial AIP.
Penyidik menduga kelalaian terjadi karena kontraktor tidak memasang pagar berlistrik untuk mencegah masuknya satwa liar, sementara pihak PLN dinilai tidak memastikan standar pengamanan dipenuhi.
”Para pejabat PLN ini seharusnya memastikan SOP pengamanan dilaksanakan. Pihak kontraktor yang seharusnya memastikan area steril justru tidak memasang pagar dialiri listrik untuk mencegah masuknya hewan liar, padahal diketahui area tersebut rawan. Akibat kelalaian bersama ini, pengamanan jebol hingga memicu pemadaman massal,” tegas Brigjen Pol. Moh. Irhamni, dikutip dari Batamnews.
Akibat pemadaman massal tersebut, nilai kompensasi pelanggan diperkirakan mencapai Rp57,3 miliar.
Para tersangka dijerat ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Ketenagalistrikan.(Ald)
Sumber : GoKepri
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













