TERBARU

Berita Video

Bawaslu Bintan Ingatkan ASN Wajib Cuti jika Pasangan Ikut Nyaleg

GOTVNEWS, Bintan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bintan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bintan yang memiliki pasangan yang akan ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk mengambil cuti.

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, mengimbau ASN di Bintan agar mengambil cuti ketika pasangan mereka terlibat dalam Pileg tahun 2024.

Menurutnya, meskipun belum ada temuan konkrit, aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 tahun 2018 menyatakan bahwa ASN yang memiliki pasangan yang terlibat dalam kompetisi politik wajib mengajukan cuti.

Tujuannya untuk mencegah pelanggaran netralitas dan penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin dilakukan oleh ASN di daerah masing-masing.

Saat ini di Bintan, belum ada ASN yang mengajukan cuti meskipun pasangannya terlibat dalam Pileg 2024.

“Untuk pasangannya yang mengikuti Pileg itu dalam aturan wajib cuti, untuk di Bintan kita belum menemukan adanya ASN yang cuti meskipun pasangannya mengikuti Pileg, bagi ASN yang pasangannya ikut wajib cuti,” jelasnya.

Diketahui, di Kabupaten Bintan ada 4 orang ASN yang memiliki pasangan yang akan terlibat dalam Pileg 2024, yaitu Sekretaris Daerah Bintan Ronny Kartika, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bintan Suwarsono, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUPP) Bintan Setia Kurniawan, dan Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Bintan Gama Isnaeni.(Mhd)

Berita Terkait