GOTVNEWS, Karimun – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri menggelar kegiatan penguatan kelembagaan pengawasan Pemilu. Agenda ini sekaligus membahas regulasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135 Tahun 2025 dan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston, Kabupaten Karimun, Rabu siang itu diikuti Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo dan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, La Ode Khairul Anfal Rafsanjani.
Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, La Ode Khairul Anfal Rafsanjani mengatakan, penguatan kelembagaan Bawaslu, dinilai sebagai agenda keterlibatan publik secara aktif mengenai evaluasi dan perbaikan regulasi Pemilu seperti yang dituangkan dalam revisi UU Pemilu.
“Ini merupakan agenda penting untuk mendapatkan informasi dan menjadi catatan. Dalam agenda ini tentu akan menjadi saran perbaikan baik secara teknis maupun sisi regulasi terhadap pelaksanaan Pemilu ke depan,” ujar La Ode Khairul.
Revisi UU Pemilu dan Putusan MK nomor 135 dianggap sebagai Transisi Demokrasi sebagai upaya perbaikan dan evaluasi konsep berdemokrasi, dan telah tercatat dalam proyek legislasi nasional dan baru akan disidangkan di tahun 2026 mendatang.
Kegiatan ini diharapkan menjadi catatan khusus dalam segi keterlibatan aktif masyarakat dalam tatanan regulasi maupun pelaksanaan pemilu di masa yang akan datang.(Yen)