GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu Kepri minta pengusaha videotron dan papan reklame untuk dapat mengikuti aturan selama masa tenang Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Kepri, Maryamah mengatakan, pemutaran kampanye peserta Pemilu melalui media videotron harus dihentikan, pemutaran video kampanye ditempat umum tidak diperkenankan selama masa tenang.
“Yang memasang di videotron harus dihentikan tidak boleh ada lagi,” jelas Maryamah, Minggu (11/2/2024).
Maryamah menjelaskan, selama masa tenang masih ditemukan pemutaran video kampanye. Bawaslu bakal melakukan koordinasi pada pengusaha videotron agar dapat dihentikan.
“Kita mengedepankan pencegahan kalo tidak diindahkan, larinya nanti lain,” ungkapnya.
lanjut Maryamah, semua bentuk media untuk melakukan kampanye seperti papan reklame, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, APK hingga kampanye di media sosial, sudah tidak diperkenankan.
Untuk memastikan hal tersebut, sambung Maryamah, Bawaslu juga akan melakukan pemantauan akun-akun media sosial resmi partai politik yang terdaftar di KPU.
“Kalau yang dia posting saat masa kampanye, tapi muncul sekarang itukan lain, kalau dia posting saat masa tenang itu baru dia tidak boleh, artinya kampanye masa tenang,” ungkanya.
“Kita fokus kepada akun resmi yang disampaikan ke KPU itu kita cek, ketika masih ada, pokok H-1 harus selesai,” tegasnya.(San)