GOTVNEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang karena dugaan keterlibatan suaminya, Menteri Desa Yandri Susanto, yang dianggap mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dari 25 daerah yang harus menggelar PSU, 15 daerah wajib melaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara 10 daerah hanya di TPS tertentu.
Salah satu keputusan yang mendapat sorotan adalah pembatalan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.
MK menilai adanya konflik kepentingan karena Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Mahkamah menemukan bahwa Yandri, baik secara sengaja maupun tidak, telah mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa, yang dianggap berkaitan erat dengan tugasnya sebagai Mendes.(frh)