Berita Video

Bawaslu Tanjungpinang Copot APK Melanggar Aturan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mencopot dan menurunkan Alat Praga Kampanye (APK), karena pemasangan tidak pada tempatnya.

Satu persatu spanduk kampanye yang terpasang di kawasan perumahan di copot oleh petugas Bawaslu, Satpol PP dan kepolisian.

Selain dikawasan perumahan, petugas juga mencopot spanduk kampanye yang berada di bahu jalan dari ukuran kecil hingga ukuran besar.

Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Hendri Safutra mengatakan, sebelum diterbitkan, pihaknya telah memberikan surat teguran serta sosialisasi pada peserta Pemilu 2024.

“KPU sudah mengeluarkan surat keputusan, bahwa tempat yang boleh sudah disediakan, jika diluar itu kita anggap melanggar. Salah satu tempat yang boleh itu banyak, seperti kawasan bundaran,” jelasnya.

Penertiban APK yang tidak sesuai dengan tempatnya ini, akan berlangsung selama dua hari kedepan digelar Bawaslu bersama Satpol PP dan kepolisian.(San)

Berita Terkait