GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sejumlah alat peraga kampanye ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang bersama aparat gabungan, Senin (30/10/2023) pagi.
Dalam operasi penertiban ini, Bawaslu berkolaborasi dengan Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang.
Penertiban dilakukan lantaran partai politik maupun Bacaleg tidak mengindahkan larangan yang sudah dihimbau oleh Bawaslu atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang.
APK yang ditertibkan berupa gambar dan tulisan yang mengandung unsur ajakan, permintaan doa dan dukungan serta gambar paku coblos.
Selain itu, petugas gabungan juga menggunakan mobil crane untuk menertibkan baliho berukuran besar.
“Kita tertibkan mengandung unsur ajakan misalnya mohon doa dan dukungan, kemudian terdapat gambaur paku coblos salah satunya,” ucapnya.
Sejumlah APK yang ditertibkan, akan disita dan dibawa ke kantor Bawaslu Tanjungpinang.(San)