Berita Video

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 28 Miliar di Perairan Bintan

GOTVNEWS, Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 281.583 ekor di Perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan.

Tim patroli Bea Cukai Kepri berhasil menghentikan satu kapal cepat mencurigakan di perairan Tanjung Berakit. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan benih lobster yang dikemas dalam puluhan kantong oksigen, siap dikirim ke Malaysia tanpa dokumen resmi.

Dari 36 kotak BBL dengan total 281.583 ekor yang amankan sebagian diserahkan ke PSDKP untuk budidaya dan di lepasliarkan. Meskipun para pelaku berhasil melarikan diri, tim berhasil mengamankan HSC beserta muatannya dengan kerugian negara mencapai Rp 28 Miliar.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan penindakan tersebut berawal saat petugas patroli laut menerima informasi pada 4 November 2025 mengenai keberadaan HSC yang diduga membawa BBL.

“Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan penyekatan,” ujar Adhang.

Saat ini Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini.

Aksi penyelundupan ini melanggar UU Kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar; UU Perikanan dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar; serta UU Karantina dengan ncaman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia dan sinergi bersama PSDKP, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, serta Badan Karantina Indonesia.(yh)

Berita Terkait