TERBARU

Berita Video

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Mikol Ilegal

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Jutaan batang rokok dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi sejak tahun 2021 hingga 2023.

Pemusnahan barang hasil tegahan senilai Rp 1,9 miliar ini dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas dengan alat berat di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang.

Baca juga: Bea Cukai dan TNI AD Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai di Tanjungpinang dan Bintan

Barang tegahan yang dimusnahkan terdiri dari 1,4 juta batang rokok, 618 liter minuman beralkohol, 386 sak bawang putih, 176 karung gula pasir.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penyelesaian atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeananya atau dilarang pemasukannya ke Indonesia.

Baca juga: Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Mikol Senilai Rp 4,5 Miliar

Potensi kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas penyelundupan ini senilai Rp 928 juta.
“Barang yang dimusnahkan ini juga telah mendapatkan keputusan dari Menteri Pembiayaan melalui Kantor BPN dan Lelang Batam akan dimusnahkan,” kata dia.(Zpl)

Berita Terkait