Hukum  

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Mikol Senilai Rp 4,5 Miliar

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Mikol Senilai Rp 4,5 Miliar
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Mikol Senilai Rp 4,5 Miliar. Foto: Humas Kanwil DJBC Kepri.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepri, menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) dari Singapura ke Kabupaten Lingga.

Miras impor berbagai merk itu diselundupkan melalui jalur laut dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Indo King Jaya.

Puluhan ribu botol Mikol senilai Rp 4,5 miliar ini diungkap berdasarkan pengintaian satgas patroli Bea Cukai serta didukung dari informasi masyarakat, pada Kamis (30/5/2023) lalu.

Kabid Pelayanan Bea Cukai DJBC Khusus Kepri, Abdul Rasyid mengatakan, kapal tersebut berlayar dari Singapura dengan tujuan menuju Kabupaten Lingga.

Namun, saat berlayar di Perairan Internasional menuju Perairan Indonesia, kapal tidak menggunakan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis.

Saat dilakukan pemantauan visual radar di kapal patroli, KM Indo King Jaya merubah arah memasuki Perairan Indonesia dan berhasil diamankan petugas di Perairan Indonesia berlokasi 35 mil Timur Laut dari Perairan Berakit, Bintan.

โ€œKapal diamankan berlokasi 35 mil Timur Laut dari Perairan Berakit, Bintan. Saat dicek kapal bawa Mikol 6828 tanpa dilengkapi dokumen dan pita cukai,โ€ kata Rasyid.

Selanjutnya, sebut dia, kapal tersebut bersama muatan serta ABK kapal di bawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepri, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

โ€œDari hasil pemeriksaan, Mikol 6828 tanpa pita cukai dan dokumen itu senilai Rp 4,5 miliar dan berpotensi merugikan negara Rp 3,3 miliar,โ€ ungkapnya.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *