Hukum  

Kasus Pencuiran 49 Ton Plat Baja PT BAI Dihentikan, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai

Kasus Pencuiran 49 Ton Plat Baja PT BAI Dihentikan, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai.
Kasus Pencuiran 49 Ton Plat Baja PT BAI Dihentikan, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai. Foto: Gotvnews/Mhd.

GOTVNEWS, Bintan – Kasus pencurian plat baja sebanyak 49 ton di PT BAI Bintan korban dan pelaku sepakat bedamai, polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini.

Kasatreskrim Polres Bintan Akp Raden Bimo Dwi Lambang menjelaskan, awalnya dalam kasus ini ada dua orang tersangka, yang ditahan di Polres Bintan yakni Inisial H mantan Security dan juga B yang diduha sebagai otak pelaku.

” Korban melakukan pencabutan laporan, saat ini para pelaku juga sudah berdamai dengan korban “, jelasnya.

Dalam perjalanan penanganan kasus ini, polisi juga sempat memberikan penangguhan tahanan kepada tersangka B alias Boy.

Lebih lanjut dia menyebut, dengan dicabutnya laporan tersebut, kedua pelaku yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah dibebaskan.

โ€œDicabutnya laporan tersebut bukan berarti membenarkan perbuatan pelaku,โ€ ungkapnya.

Perihal kerugian yang dialami, pihaknya enggan membeberkan berapa besar kerugian dari kasus pencurian besi scrap 49 ton milik PT BAI.

โ€œPihak pelapor dan kedua pelaku sudah sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini,โ€ tutupnya.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *