GOTVNEWS, Tanjungpinang – Beragam peristiwa terjadi dalam sepekan terakhir. Berikut kami merangkum berita-berita yang paling disoroti terjadi dalam minggu ini.
Mencuri Dompet, Wanita Muda Diamankan Warga
Seorang wanita muda dan rekannya diamankan warga lantaran diduga mencuri dompet di sebuah warung di Jalan Kuantan, Tanjungpinang.
Menurut salah seorang warga, Syafran, saat diamankan, warga menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang diduga merupakan hasil curian. Kini keduanya telah diserahkan warga ke Polresta Tanjungpinang.
Pemuda Asal Tanjungpinang Disekap di Kamboja, BP3MI Lapor ke Pusat
Agung Hariadi warga Jalan Senggarang, Kota Tanjungpinang, mengaku disekap dan dijual di Kamboja. Pengakuan itu direkam dalam sebuah video dan beredar luas di media sosial.
BP3MI Kepulauan Riau telah melaporkan kasus ini ke pemerintah pusat. Total ada 8 laporan serupa yang sedang diproses.
Transaksi Pakai QRIS dan e-Money Tak Kena PPN 12 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS dan e-Money, seperti e-toll, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Menurutnya, PPN 12 persen hanya berlaku pada nilai barang atau jasa yang dibeli, bukan pada sistem pembayaran yang digunakan.
Hal itu dikatakan Airlangga menanggapi kabar soal rencana penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada transaksi menggunakan QRIS dan e-Money di tahun 2025 sempat ramai dibicarakan di media sosial.
Harvey Moeis di Vonis 6 Tahun 6 Bulan, Jaksa Ajukan Banding
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang dijatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa banding diajukan karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dianggap terlalu ringan, jika dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Harvey Moeis selama 12 tahun penjara.
Libur Nataru, Polsek Gunung Kijang Tingkatkan Pengawasan di Kawasan Wisata Pantai
Polsek Gunung Kijang meningkatkan pengawasan di objek wisata Pantai Trikora, Kabupaten Bintan, selama libur Natal dan Tahun Baru 2024-2025.
Wisatawan dihimbau agar tidak melakukan aktivitas berenang saat cuaca buruk, pihak pengelola juga diminta agar melengkapi alat keselamatan.(Tim)