GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penghentian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Mekar Sari, Tanjungpinang pada 10 Februari 2026 melaui surat resmi pemberhentian operasional sementara.
Dimana dalam tindakan tersebut SPPG yang bersangkutan kedapatan memproduksi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar mutu dan tidak layak konsumsi.
Dalam pantauan lokasi pada Selasa, (3/3/2026) terlihat kondisi SPPG Jalan Mekar Sari sudah tidak beroperasi, dengan masih terdapat beberapa kendaraan pengantar MBG terparkir di halaman depan.
Koordinator SPPG Tanjungpinang, Retno, menegaskan tindakan tegas ini diambil demi menjamin keamanan pangan masyarakat sebelum terjadi kasus keracunan.
“Keamanan pangan harus didukung sarana yang memadai, jika tidak sesuai standar BGN, maka akan ditindak tegas,” Ucapnya, Selasa (3/3/2026).
Meskipun operasional dihentikan, Retno memastikan belum ada laporan warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat konsumsi MBG dari lokasi tersebut.
Dirinya mengimbau agar seluruh SPPG di wilayahnya untuk tidak meremehkan standar kelayakan konsumsi.
“Pentingnya keamanan pangan tidak bisa dianggap sepele, sehingga jika sarana prasarana SPPG tidak menyesuaikan dengan standar dari BGN maka akan diberi tindakan tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT 03 Kelurahan Pinang Kencana, Sukijo, membenarkan penutupan tersebut namun menyayangkan minimnya koordinasi pengelola sejak awal berdiri.
“Memang kurang koordinasi ke kita dari awal. Informasinya saat ini sudah tutup sementara,” Singkatnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








