Berita VideoTanjungpinang

BP3MI Kepri Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Pelabuhan SBP

GOTVNEWS, Tanjungpinang – BP3MI Kepri menyerahkan korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Selain korban, BP3MI juga menyerahkan satu orang diduga pelaku penyaluran pekerja migran non prosedural.

Penyerahan korban dan diduga pelaku penyalur pekerja migran non prosedural dilakukan langsung oleh Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi kepada Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo.

Sebelumnya, calon pekerja migran asal Jawa Timur inisial TS usia 34 tahun ini diminta untuk datang ke Tanjungpinang, oleh EFR wanita berusia 48 tahun diduga penyalur yang dikenal korban di medis sosial.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, mengatakan, korban diamankan petugas di saat hendak berangkat ke Singapura melalui pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura.

Selain korban, pendamping korban inisial IT dan EFR diamankan petugas di pelabuhan.

“Korban satu, tapi dia (korban) dititipkan oleh seseorang, ini kita dalami keterlibatan orang yang dititip maupun yang menitipkan peran nya seperti apa. Korban kita cegah di Pelabuhan dan pelakunya juga di Pelabuhan, dia akan berangkat ke Singapura,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara EFR telah dua kali memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia secara non prosedural ke negara Singapore.

Hingga saat ini, EFR masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.(zpl)

Berita Terkait