Metropolis

BPN Karimun dan Polisi Lakukan Pengukuran Lahan Ulang Sangketa Antara Pemilik dan Penggarap

GOTVNEWS, Karimun – Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Polres Karimun melakukan pengukuran area lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Poros, Paya Cincin, Kelurahan Pamak, Kabupaten Karimun.

Sengketa lahan yang melibatkan sebanyak 21 Kepala Keluarga (KK) sebagai pihak penggarap dengan pemilik sah bernama Rosmeri.

Kasi Pengukuran dan Pemetaan BPN Karimun, Ary Wibowo, mengatakan pengukuran ulang itu dilakukan atas permintaan Polres Karimun untuk klarifikasi batas kepemilikan dan penyelesaian hukum.

“Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02273 atas nama Rosmeri adalah dokumen hukum resmi yang wajib dihormati. Kami membawa seluruh peralatan pengukuran. Kepada para penggarap kami minta untuk menunjukkan titik-titik lahan yang mereka kuasai agar dapat ditandai dengan jelas,” ujar Ary.

Namun para penggarap juga telah mengakui bahwa status mereka adalah menguasai lahan bukan sebagai pemilik.

Sengketa lahan seluas 1,8 hektare ini telah berlangsung sejak tahun 2017. Sebanyak 21 kepala keluarga diketahui menguasai kawasan Paya Cincin.

Beberapa penggarap mengakui telah membeli lahan dari pihak tanpa dokumen sah, sementara sebagian lainnya hanya menempati.

“Tim gabungan mengambil langkah hukum dengan mengukur secara langsung objek lahan yang menjadi sengketa untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedua belah pihak,” ujarnya. (yh)

Berita Terkait