GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang melakukan pengukuran luas tanah yang berada di Jalan WR Supratman, Tanjungpinang, pada Kamis (5/9/2024) sore kemarin.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Tanjungpinang, Reza Dwiagustin mengatakan, pengukuran lahan dilakukan berdasarkan mediasi BPN dan ketiga orang pihak-pihak yang bermasalah yakni Jodi, Rudi dan Patrisius Boli Tobi.
Selain itu, pengukuran dilakukan untuk memastikan data fisik patok lahan dilapangan dan dihadiri oleh pihak-pihak yang bermasalah.
Meski dalam undangan para pihak yang tidak hadir dalam menentukan batas akan tetap dicatat dalam berita acara.
“Yang bisa kami pastikan bahwa patok-patok ini dipasang oleh tiga orang tadi. Pihak pak Jodi, Rudi dan pihak ahliwaris yang diwakili pak Patrisius,” kata dia.
Sementara itu, ahli waris dari Djunaidi mengaku bahwa pengukuran untuk memastikan patok han yang dipasang. Namun pada dasarnya patok yang berada dilahan itu adalah lahan orang tuanya yang tidak pernah diperjual belikan.
“Saya datang untuk memastikan patok lahan yang dipasang. Tapi pada dasarnya itu tanah yang mereka matok itu adalah lahan orangtua yang ak pernah dijual belikan oleh orang tua. Jadi tadi karena BPN bilang ini dulu ya kita persilahkan,nanti ita liat yang mana yang lebih sah, yang mana bisa menunjukkan surat asli SKT 158,” ungkapnya.
Pemegang kuasa ahli waris Leo Puho dan Abu Tholib, Patrisius Boli Tobi menyampaikan bahwa ini adalah agenda kedua setelah permohonan pertama oleh Jodi untuk pengukuran.
“Ini agenda kedua setelah permohonan pertama oleh bapak Jodi. Tapi Ketika itu kita minta dihentikan karena data dukung dan dokumen tidak valid. Saya berada di posisi sebagai kuasa dari ahli waris Leo Puho dan Abu Tholib, data dukung kita penguasaan fisik dari tahun 59,” sebutnya.(Zpl)