Berita VideoKesehatan

BPOM RI Temukan Produk Blackmores Berbahaya Beredar di Marketplace

GOTVNEWS, Jakarta – BPOM RI menemukan produk suplemen Blackmores Super Magnesium+ asal Australia beredar ilegal di sejumlah marketplace. Produk ini tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.

BPOM menegaskan, suplemen tersebut hanya dipasarkan di Australia serta tidak memiliki izin edar di Indonesia. BPOM langsung menelusuri peredaran produk ini bersama PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor resmi.

BPOM juga telah meminta bantuan Kementerian Komunikasi, idEA, dan sejumlah marketplace untuk segera menghapus dan memblokir produk ilegal tersebut dari platform online.

BPOM mengingatkan, menjual suplemen tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar, sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Kasus ini mencuat setelah media Australia melaporkan sejumlah warga mengalami gangguan saraf usai mengonsumsi produk tersebut.

Salah satunya, Dominic Noonan-O’Keefie, yang mengaku mengalami kelelahan, kejang otot, hingga kehilangan sensasi akibat kelebihan vitamin B6 setelah mengonsumsi produk Blackmores Super Magnesium+ dan Ashwagandha+. Para korban berencana menggugat pihak Blackmores.(Frh)

Berita Terkait