GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Wan Samsi diberi teguran usai terjadinya kasus penggandaan KTP secara ilegal.
Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Zulhidayat, angkat bicara terkait kasus dua oknum pegawai Disdukcapil yang menggandakan KTP warga secara ilegal tanpa prosedur yang berlaku.
Ditemui disela kegiatan peringatan hari anak di Trans Studio Garden, Jalan Adi Sucipto, Sabtu (29/7/2023) pagi.
Zulhidayat, mengatakan telah memberikan teguran secara lisan kepada Kadis Disdukcapil, Wan Samsi atas kasus tersebut.
Ia meminta agar pencetakan KTP dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Tentu suatu sistem yang harus kita sempurnakan terus, yang jelas untuk kasus ini sudah kita ambil langka langka terukur seperti kita sampaikan tadi, kita berharap kegiatan ataupun pelanggaran ini tidak terung lagi kedepan harinya,” katanya.(San)