Hukum  

Cabjari Tanjung Batu Hentikan Penuntutan Kasus Laka Lantas Lewat Restorative Justice

Cabjari Tanjung Batu Hentikan Penuntutan Kasus Laka Lantas Lewat Restorative Justice.
Cabjari Tanjung Batu Hentikan Penuntutan Kasus Laka Lantas Lewat Restorative Justice. Foto: dok Kejari Karimun.

GOTVNEWS, Karimun – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjungbatu resmi menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas terhadap tersangka Burhanuddinsyah Bin M Daud melalui Restorative Justice (RJ).

Penghentian penuntutan ini berkaitan dengan perkara dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, Dr Hengky F Munte, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan amanat undang-undang serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berbasis Restorative Justice.

Menurutnya, perkara tersebut memenuhi seluruh syarat RJ, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi kesepakatan damai dengan korban, tersangka telah memberikan santunan.

Tersangka bersedia menjalani kerja sosial, sebagai bagian dari kesepakatan, Burhanuddinsyah diwajibkan menjalani kerja sosial sebagai marbot Masjid Qauman Tanjung Batu selama dua bulan.

“Restorative Justice bukan berarti membebaskan tanpa tanggung jawab. Justru ini bentuk penyelesaian yang lebih adil, karena memulihkan keadaan dan hubungan sosial antara korban dan pelaku,” ujar Hengky.

Ia menegaskan bahwa korban telah menerima permohonan maaf tersangka yang dituangkan dalam berita acara perdamaian dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Korban sudah memaafkan, pelaku sudah bertanggung jawab, dan masyarakat tidak dirugikan. Inilah tujuan utama keadilan restoratif,” tambahnya.

Hengky, menilai pendekatan RJ dapat mengurangi penumpukan perkara di pengadilan sekaligus memberikan keadilan yang lebih manusiawi.

“Restorative Justice hanya dapat diterapkan pada perkara tertentu yang memenuhi kriteria hukum dan tidak menghilangkan hak korban,” tutupnya. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *