TERBARU

Berita Video

Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga Dewasa, Pria Paruh Baya di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria paruh baya berusia 65 tahun atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.

SG pria paruh baya berusia 65 tahun ditangkap polisi saat sedang duduk di pinggir jalan. Ia ditangkap usai petugas menerima laporan dari istri dan anak tirinya sendiri.

Awalnya penangkapan SG berjalan alot, pelaku menolak untuk diamanakan karena beralasan tidak melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

Namun, saat diintorgasi pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, pelaku menangis hestaris menyesali perbuatannya.

Aksi cabul pelaku dilakukan dirumahnya yang juga merupakan tempat tinggal keluarga korban. Ironisnya, pelaku kerap memaksa korban untuk menuruti keinginannya sebanyak dua hingga tiga kali dalam satu minggu.

Korban yang menolak lalu diancam oleh pelaku akan menyakiti korban dan orang tuanya jika tidak menuruti keinginan pelaku.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku kejahatan seksual. Penangkapan itu berdasarkan laporan dari orang tua korban.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah berbuat kejahatan seksual sejak korban duduk di bangku SD hingga korban berusia 19 tahun.

“Diduga pelaku melakukan itu (kejahatan seksual) sejak korban masih SD hingga korban berusia 19 tahun,” jelas Freddy.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.(Zpl)

Berita Terkait