GOTVNEWS, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengamankan SL remaja usai 19 tahun, seorang pekerja bangunan di Kijang, Bintan. SL diduga telah mencabuli anak dibawah umur.
SL remaja berusia 19 tahun diamankan polisi diduga mencabuli seorang pelajar yang masih duduk di kelas 1 SMP di Bintan.
Korban yang masih berusia 14 tahun tak lain merupakan pacar pelaku sekaligus tinggal disekitar rumah pelaku. Aksi bejat pelaku diketahui berawal dari tetangga korban dan kemudian dilaporkan ke keluarga korban.
Kemudian, keluarga korban yang tidak terima lantas membuat laporan ke Mapolsek Bintan Timur.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan aksi bejat pelaku itu dilakukan disebuah pos kosong dikawasan Kijang.
“Laporan dari orang tua korban, kemudian kita lakukan penangkapan terhadap pelaku. Korban dijanjikan juga akan dinikahi kalau hamil. Pelaku juga sempat mengancam korban,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku SL mengaku baru beberapa minggu pacaran dengan korban, dan baru satu kali menyetubuhi korban.
“Baru satu kali, sebelumnya sempat ingin, tapi dia (korban) lagi datang bulan. Setelah itu baru saya lakukan lagi,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku SL dijerat Pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(Mhd)