GOTNEWS, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri akan melakukan pengetatan pengawasan dan melalukan tindakan penegakan hukum bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, saat menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tempora) tingkat Provinsi Kepri, dengan mengusung tema “Peranan Pengawasan Orang Asing dalam Peningkatan Investasi”, bertempat di Hotel Aston, Tanjungpinang, Selasa siang.
Ujo menyampaikan, sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan penegakan hukum akan di lakukan untuk warga negara asing yang keberadaannya tidak menguntungkan bagi negara dan cenderung membuat masalah keamanan, serta ketertiban.
Ujo juga menekankan agar dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing tidak mengganggu iklim investasi di Provinsi Kepri.
“Arahan Menteri Imigrasi dan kemasyarakatan bahwa kita sudah harus melakukan menegakkan hukum bagi orang asing yang memang tidak menguntungkan bagi negara, dan cenderung membuat masalah. Jadi kita akan melakukan operasi pengawasan yang di awali dengan intelijen, pulbaket, baik dari kesisteman maupun dari informasi, sudah ada target dan operasi baru kita melakukan pengawasan kepada subjek itu,” kata dia.
Ia menyebutkan bagi orang asing yang akan berinvestasi pihaknya Imigrasi akan memberikan visa investor diawal dengan komitmen berapa jumlah investasi, dan selanjutnya akan dilakukan pengawasan oleh orang asing itu.
Jika memang tidak sesuai dengan komitmen maka pihak Imigrasi akan melakukan pencekalan dan memulangkan orang asing tersebut.(zpl)