TERBARU

Berita Video

Cemburu, Satpam Gudang Logistik KPU Aniaya Pacar Baru Mantan Kekasihnya

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polisi menangkap seorang Satpam Gudang Logistik KPU bernama Devi Agustyan usai 25 setelah menganiaya pacar mantan kekasihnya, di Kota Tanjungpinang.

Satpam Gudang Logistik KPU Devi Agustyan hanya bisa pasrah, saat ditangkap polisi dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang ditempat kerjanya, pada Jumat (19/4/2024).

Devi harus berurusan dengan polisi akibat menganiaya kekasih baru mantan pacarnya.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, penganiayaan itu berawal saat pelaku yang masih patah hati dan berniat untuk baikan.

Namun ia melihat mantan kekasihnya berboncengan dengan seorang laki-laki dan langsung dihampiri pelaku.

Pelaku memukul korban usai mantan kekasihnya mengakui bahwa laki-laki itu ada pacar barunya.

Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di pelipis kiri dan lebam di mata kiri.

“Saat itu pelaku liat mantan kekasihnya berboncengan dengan lelaki lain. Pelaku berhentikan dan bertanya kepada mantan kekasihnya siapa lelaki itu, mantannya bilang itu pacar barunya. Pelaku cemburu lalu memukul korban dengan tangan kosong,” katanya

Sementara itu, pelaku Devi Agustyan mengaku ia putus dengan kekasihnya lantaran dituduh selingkuh. Namun, ia berniat untuk baikan namun mantan kekasihnya telah memiliki pacar baru.

Selain itu, pelaku juga mengakui merasa sakit hati meski telah putus mantan pacarnya masih meminta uang jajan kepadanya.

“Pas saya balek dari rumah mantan saya, jumpa dia (mantan) dengan laki-laki lain. Lalu saya berentikan saya tanya sudah berapa lama, udah lama kata dia. Saya bilang saya baru berapa hari putus otomatis cowo itu tau saya masih dekat sama cewek itu. Lalau saya bilang juga sama cewe itu kenapa minta uang jajan saya, saya merasa di porotin itu yang bikin saya sakit hati,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Devi Agustyan terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 hingga 8 tahun penjara.(Zpl)

Berita Terkait