GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang merilis daftar harga bahan pokok seperti bawang dan cabai, Rabu 22 November 2023.
Daftar harga sejumlah bahan pokok yang meliputi Bawang dan Cabai dipantau di beberapa pasar, mulai dari Pasar Mini Bestari, Pasar Bintan Center hingga pelaku usaha lainnya.
Berikut rincian harga bahan pokok bawang dan cabai:
- Harga bawang merah Jawa di Pasar Mini Bestari dan pelaku usaha lainnya
Terendah Rp 38.000 per kilogram
Tertinggi Rp 40.000 per kilogram - Harga bawang merah Jawa di Pasar Bintan Center
Terendah Rp 38.000 per kilogram
Tertinggi Rp 40. 000 per kilogram - Harga bawang merah India di Pasar Mini Bestari dan pelaku usaha lainnya
Terendah Rp 25.000 per kilogram
Tertinggi Rp 26. 000 per kilogram - Harga bawang merah India di Pasar Bintan Center
Terendah Rp 24.000 per kilogram
Tertinggi Rp 26. 000 per kilogram - Harga bawang merah Birma di Pasar Mini Bestari dan pelaku usaha lainnya
Terendah Rp 24.000 per kilogram
Tertinggi Rp Rp 24.000 per kilogram - Harga Bawang Merah Birma di Pasar Bintan Center
Terendah Rp 24.000 per kilogram
Tertinggi Rp Rp 24.000 per kilogram