GOTVNEWS, Bintan – Polisi menghentikan sementara pembangunan tambak udang di Dusun 3, Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, karena diduga tidak memiliki izin lengkap dan adanya pengerusakan pohon bakau.
Pengecekan tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polres Bintan menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan, pembangunan tambak udang tanpa memiliki izin lengkap dan dugaan pengerusakan pohon bakau di kawasan Desa Pengujan.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Ipda Adi Satrio Gustian, mengatakan, dari hasil pengecekan ditemukan beberapa pohon bakau ditebang untuk dibangun saluran air tambak udang yang sedang dibangun tersebut.
Sedangkan berbagai perizinan tambak udang itu telah diurus dan masih diproses di dinas terkait.
” Sudah kita lakukan pemeriksaan dilokasi, memang ada bakau namun kita minta yang bersangkutan untuk mengklarifikasi ke Polres Bintan “, jelasnya.
Sementara itu, Haji Syafarudin mengaku bahwa ada beberapa bakau ditebang, dan ia akan ganti rugi setelah semua perizinan telah selesai.
” Memang ada beberapa bakau, namun kami bukan sengaja membabat, kami akan ganti rugi nanti jika memang semua perizinan sudah lengkap “, tambahnya.
Dari pantauan di lokasi, pembangunan tambak udang saat ini telah mulai dikerjakan, berbagai peralatan pun tellah terpasang.(Mhd)