GOTVNEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Batam tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).
Putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Batam ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil.
“Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” ujar Saldi Isra.
Lebih lanjut, Saldi menjelaskan bahwa karena permohonan dianggap kabur, eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Dengan demikian, perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” tambah Saldi.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024.
Beberapa bentuk pelanggaran yang dianggap TSM tersebut meliputi pelanggaran netralitas aparat pemerintah, aparat/pejabat struktural, POLRI, serta penyelenggara pemilihan, yaitu KPU dan Bawaslu.
Pemohon menyatakan bahwa pelanggaran tersebut berdampak pada selisih suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2, yang mencapai 134.887 suara. Namun, MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa proses hukum terkait sengketa Pilkada Batam 2024 telah berakhir, dan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku. (Alt)