GOTVNEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) minimal harus berpendidikan sarjana (S-1).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan, syarat pendidikan S-1 bagi capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dan dinilai tetap konstitusional.
Ketentuan ini sah berlaku sepanjang tidak melanggar moralitas, rasionalitas, keadilan, maupun kewenangan pembuat undang-undang.
Hal yang sama juga berlaku untuk syarat calon anggota DPD, DPR, dan kepala daerah. Ridwan menegaskan, UUD 1945 tidak merinci syarat calon secara detail sehingga hal tersebut diserahkan pada kebijakan undang-undang.
Gugatan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar untuk kedua kalinya dan kembali ditolak MK. Sebelumnya, permohonan serupa juga ditolak melalui putusan nomor 87/PUU-XXIII/2025.(Frh)
















