GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengungkap peran masing-masing.
Setelah meringkus satu keluarga akibat melakukan pencurian di toko buah kawasan Komplek Bintan Center Tanjungpinang.
Satu keluarga yang ditangkap petugas masing-masing berinisial KA wanita paruh baya berusia 60 tahun, ER 42 tahun, IR dan MK berusia 40 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan aksi pencurian ini karena di perintahkan oleh nenek mereka sendiri yang berinisial KA.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, setelah berhasil mencuri kemudian diserahkan ke neneknya dan selanjutnya barang hasil curian dibagi rata oleh mereka.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini memiliki peran masing-masing, sang nenek dan anaknya berperan sebagi pembeli, sedangkan dua orang cucunya berperan mengambil barang berharga milik korban.
“Mereka ini pura-pura membeli buah. Dan yang lain mengambil tas korban. Barang bukti yang kita amankan uang tunai, gelang emas, handphone, dompet, dan mobil rental,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ini disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP Pidana dengan hukuman 7 tahun penjara.